PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terus memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa melalui sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sosialisasi digelar di Aula Kecamatan Cadasari, Selasa (3/11/2026), dan dipimpin langsung Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi.
Kegiatan ini melibatkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Cadasari, Kecamatan Koroncong, serta sebagian lurah di Kecamatan Karangtanjung yang wilayahnya berbatasan langsung dengan desa di Kecamatan Cadasari.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPMPD untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah desa tentang pentingnya kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah administrasi desa.
Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi, mengungkapkan bahwa dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang, baru 40 desa yang telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Bojong, Picung, Pagelaran, dan Sukaresmi.
“Dari 326 desa, baru 40 desa yang sudah tuntas penetapan dan penegasan batas desa. Karena itu kita terus kebut sosialisasi ini agar semua desa segera menyusul,” ujar Wasi.
Menurut Wasi, kejelasan batas desa merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Batas desa harus jelas, tegas, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada tumpang tindih wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Melalui sosialisasi ini kita samakan persepsi agar semua desa satu pemahaman,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan stakeholder terkait secara partisipatif. Hasilnya nanti akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Wasi menargetkan hingga penghujung tahun 2026, pemetaan wilayah desa di dua kecamatan, yakni Cadasari dan Koroncong dengan total 23 desa, sudah memiliki hasil yang jelas dan dapat ditetapkan.
“Target kami sampai akhir 2026 ini, untuk Cadasari dan Koroncong sudah ada hasilnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan soal batas wilayah antar desa,” ujarnya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Camat Cadasari, Wawan Ruswandi. Ia menilai langkah DPMPD sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi desa.
“Batas wilayah desa perlu dipatenkan secara administrasi agar lebih legal dan sah. Ini penting untuk kepastian hukum, menghindari konflik, dan memperlancar pembangunan desa ke depan. Kami di kecamatan sangat mendukung,” kata Wawan.
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui dialog dan diskusi terkait kondisi faktual batas wilayah masing-masing desa.(Syamsul)











