CILEGON – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Cilegon menerjunkan petugas pajak ke rumah Wajib Pajak (WP) yang belum pendaftaran ulang kendaraannya. Meski pada, Rabu (28/6/2023) merupakan hari cuti bersama.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah UPTD PPD Cilegon Bappenda Provinsi Banten,Tubagus Agung Sugiarto mengatakan, hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon.
“Kami tetap melaksanakan pendataan atau penagihan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang KBMDU atau belum melakukan pembayaran pajak kendaraan nya pada hari cuti bersama,” katanya.
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Hanya ada beberapa pegawai yang berdomisili di wilayah Kota Cilegon yang melakukan penagihan. Karena, sudah beberapa pegawai lainnya sudah melakukan cuit hari raya idul adha.
“Beberapa pegawai yang berdomisili di wilayah Cilegon, di petakan untuk melaksanakan giat penagihan pajak kendaraan atau kegiatan pendataan selama cuti bersama Lebaran Idul kurban,” katanya.
Dia berharap, jumlah target pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Cilegon bisa tercapai padla 2023 ini.
“Respon masyarakat juga tetap baik menerima petugas dilapangan, dengan harapan giat ini jelas dapat meningkatkan penerimaan PAD sektor pajak kendaraan bermotor dalam mengejar target,” katanya. (Mg/Red)











