SERANG – Jelang kontestasi Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menetapkan 1,225,871 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Calon Bupati dan Wakil bupati Serang dan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 telah selesai digelar pada Jumat (20/9/2024).
“Sebelum penetapan DPT sebanyak 1,225,871 juta pemilih, KPU Serang telah melakukan sejumlah tahapan diantara nya pencocokan penelitian (Coklit), rekapitulasi di tingkat Kecamatan, rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan kini resmi ditetapkan sebagai DPT pilkada tahun 2024,” kata Ketua KPU Kab Serang M Nasehudin.
Meski KPU sudah menetapkan DPT, namun bagi warga Kabupaten Serang yang belum tercatat ke dalam DPT maka bisa menyalurkan hak suara nya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Meski sudah ditetapkan DPT, tetapi kalau ada yang belum masuk kedalam DPT bisa tetap menyalurkan hak pilih nya nanti masuk kedalam DPTb,” katanya.
Sementara itu, Asda 1 Pemkab Serang, Haryadi menyebut, dalam penetapan DPT untuk Pilkada 2024 KPU harus melakukannya dengan akurat. Karena, hal tersebut sangat rentan menimbulkan konflik di masyarakat.
“Pendataan data pemilih harus akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena DPT bisa menjadi potensi konflik di kalangan masyarakat kalau tidak akurat,” katanya.(Hen/Syam)