SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang-Banten, mulai membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 992 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan syarat untuk menjadi anggota KPPS harus berusia 17 tahun sampai 55 tahun dan tidak terdaftar di partai politik.
Dia menyebut, untuk Pilkada 2024 ini, pihaknya membutuhkan anggota KPPS sebanyak 9.944 orang.
“Iya kita sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS yang kurang lebih kita membutuhkan sebanyak 9.944 orang untuk ditempatkan di 992 TPS nantinya. Yang penting sehat jasmani dan rohani berusia 17 tahun dan bukan pengurus Parpol,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dia merinci, untuk satu TPS membutuhkan jumlah anggota sebanyak tujuh orang ditambah petugas keamanan yakni Linmas sebanyak dua orang.
Sementara itu, dihari pertama pembukaan KPPS sudah banyak masyakarat yang berdatangan ke Kantor KPU untuk mengambil formulir pendaftaran.
“Setiap TPS itu akan diisi oleh 7 orang dan dua orang linmas. Ini hari pertama dan sudah banyak yang daftar,” katanya.
Sedangkan untuk honor yang nantinya diperoleh oleh Ketua KPPS di Kota Serang yakni Rp900 ribu rupiah, sedangkan anggota KPPS Rp850 ribu rupiah dan untuk linmas Rp650 ribu rupiah.
“Honor petugas KPPS pada perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024 dan Pilpres memang berbeda, jika pada Pilpres lalu ketua KPPS digaji 1,2 juta namun di Pilkada serentak hanya digaji 900 ribu rupiah,” katanya.(Hend/Syam)