Maju di Pilgub Banten, Dimyati Resmi Berhenti Dari DPR

PANDEGLANG – Bakal calon wakil gubernur Banten, Raden Achmad Dimyati Natakusumah resmi berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPR RI per tanggal 19 September 2024.

Diketahui, pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, diusung dan didukung oleh partai Koalisi Banten Maju (KBM) yakni, Partai Gerindra, PKS, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PSI dan beberapa partai non parlemen lainnya.

Sementara, pemberhentian resmi dan ucapan terimakasih Presiden RI atas pengabdiannya selama menjabat anggota DPR RI kepada Dimyati Natakusumah itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 109/P 2024 tentang, peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah.

Surat peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) tersebut, ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negera RI, Nanik Purwanti.

Seorang juru bicara (Jubir) Dimyati Natakusumah, Asep Sujana membenarkan, Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Raden Ahmad Dimyati Natakusumah, resmi berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

“Ini bentuk komitmen Pak Dimyati, untuk memajukan Banten melalui kontestasi Pilkada Banten 2024. Ini juga, bagian dari etika politik Pak Dimyati mencalonkan Wakil Gubernur Banten, dengan tidak lagi menggunakan hak – hak dan fasilitas sebagai anggota DPR RI,” katanya, Minggu (22/9/2024).

Selain itu tambahnya, pasangan Andra Soni dan Dimyati memiliki visi dan misi mulia yakni, memprogramkan kuliah atau sekolah gratis, kesehatan gratis dan mendorong pembangunan desa melalui bantuan Rp 1 Miliar per Desa.

Untuk diketahui pula, sebelumnya Andra Soni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi