LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menujukan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kemudahan warga Lebak dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan yang memiliki luas di bawah 5000 meter persegi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Lebak kepada para petani kecil yang selama ini berkontribusi menjadi penopang ketahan pangan di Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen dalam sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP).
“Produktivitas pertanian khususnya persawahan cukup tinggi, bayangkan dalam satu hektare bisa memproduksi 7 ton gabah, itu dalam sekali masa panen,” katanya, Rabu, (3/11/2025).
Ia pun menjelaskan bawah dengan kini dengan harga gabah sekitar Rp 6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp 45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp 22,75 juta per musim panen.
Bupati Lebak pun menganggap bahwa salah satu indikator daerah yang maju adalah membuat rakyat bahagia, dan memeberikan pembebasan PBB kepada petani adalah upaya dalam memberikan kebahagiaan kepada warganya terutama para petani kecil, sehingga mereka dapat fokus di dunia pertanian tanpa harus memikirkan pajak.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” katanya.
Kebijakan ini selain untuk meringankan para petani tentunya ini sebagai langkah dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mendukung Program Prioritas Nasional (PSN) yang salah satunya menciptakan ketahanan pangan di masyarakat.
Kebijakan ini diambil dalam momentum memperingati Hari jadi Kabupaten Lebak ke- 197 tahun, pembebasan pajak ini bisa dianggap sebagai kado istimewa untuk petani kecil, sehingga mereka mengerti serta menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak akan selalu berpihak kepada petani kecil. (ADV)









