PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang-Banten, mengajak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini agar dapat membudayakan kehidupan sederhana sehingga menjadikan panutan masyarakat.
Penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di Lingkungan Pemkab Pandeglang sudah menjadi budaya atau kultur sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 800/99I-BKPSDM/2023, Pada tanggal 28 April 2023. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916 S1 Tanggal 31 Maret 2023, tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, maka disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Aparatur Sipil Negara harus memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
Bahwa Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan serta memanfaatkan media sosial, seperti memberikan komentar, tidak mengunggah dan atau mengirim atau posting tulisan foto maupun video yang menunjukkan pola hidup mewah.
Bahwa Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya agar menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Segala bentuk tindakan dan perilaku Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Advertorial)