Pemkab Pandeglang Bakal Hapus Ratusan Aset Tak Layak Pakai

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menghapus sekitar 500 unit Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai sudah tidak layak pakai. Langkah ini dibarengi dengan inventarisasi ulang seluruh aset daerah.

Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena banyak aset sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa dimanfaatkan kembali.

“Perkiraannya ada sekitar 500 unit yang akan dihapus, tapi datanya masih kami rapikan. Beberapa perangkat daerah sudah mengusulkan penghapusan, seperti Dinas DP2KBP3A yang baru menyampaikan daftar barangnya,” katanya, Rabu (25/10/2025).

Ia menjelaskan, penghapusan dilakukan terhadap aset yang kondisinya rusak berat, tidak memiliki nilai ekonomi atau biaya perbaikannya lebih mahal.

“Sebagian besar sudah bernilai nol karena memang sudah tak bisa dimanfaatkan. Kalau dibiarkan, malah jadi beban daerah karena butuh biaya pemeliharaan,” katanya.

Untuk aset yang rencananya bakal dihapus itu berusia di atas lima tahun. Seperti kendaraan dinas, usianya berkisar tujuh hingga sepuluh tahun, sementara untuk bangunan bisa mencapai 20 tahun.

“Kebanyakan yang dihapus kendaraan roda dua dan roda empat keluaran lama. Sebagian sudah dilelang pada 2023, tapi masih ada yang belum laku dan akan dilelang ulang,” katanya.

Proses lelang akan dilakukan bertahap dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

“Penentuan nilai limit lelang dilakukan oleh KPKNL. Kami hanya menyiapkan data dan unit barangnya. Proses lelang dibuka untuk umum melalui situs lelang.go.id agar masyarakat bisa ikut,” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi