PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyatakan secara tegas tidak lagi melakukan perpanjangan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkab Serang atau daerah lain.
“Sampai dengan saat ini, kami tidak memiliki rencana untuk melakukan perpanjangan kerjasama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lainnya,” kata Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Nuriah, Jumat (15/11/2024).
Dia mengatakan, kerjasama pengolahan sampah yang sudah dibangun oleh Pemkab Pandeglang dengan daerah lain itu hanya berlaku selama empat bulan. Dan dipastikan bakal berakhir pada Desember 2024.
“Kerjasama daerah ini, hanya berlaku dari bulan September sampai dengan akhir Desember 2024 mendatang,” katanya.
Menurutnya, kerjasama pengolahan sampah yang dibangun itu bukan saja berlandaskan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, sudah dilakukan kajian oleh beberapa stakholder perihal analisi dampak yang bakal ditimbulkan.
“Kerjasama ini, tidak hanya didasari oleh PAD saja. Tapi kita juga sudah melakukan analisa secara menyeluruh baik dari dampak serta penanganannya dan nanti diakhir Desember ini, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Dia memastikan, untuk warga yang terdampak di sekitar TPA Bangkonol itu secara rutin sudah memperoleh Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
“Dari hasil analisa yang dilakukan, warga yang ada disekitar akan menerima kompensasi, yang disalurkan melalui Pemerintahan Desa maupun Kelurahan yang ada disekitar TPA,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti menegaskan, jika kerjasama pengolahan sampah dengan daerah lain, saat ini dilakukan hanya di TPA Bangkonol dan tidak dilakukan di TPA lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kerjasama pengolahan sampah ini hanya di TPA Bangkonol. tidak ada dilokasi lain,” katanya.
Sementara itu, untuk kapasitas di TPA Bangkonol masih cukup memadai untuk beberapa puluh tahun kedepan. Terlebih dengan adanya pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM).
“TPA Bangkonol untuk kapasitas cukup besar dan masih memadai untuk beberapa tahun ke depan dan Alhamdulillah saat ini PD PBM mempunyai mesin pengolahan sampah yang bisa diubah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang menjadi bahan bakar pengganti batu bara untuk PLTU II Labuan,”katanya.(Syamsul)