Penetapan Bupati Pandeglang Terpilih Tunggu Keputusan MK

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan, proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029 masih harus menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan setelah selesai melakukan rekapitulasi suara, maka proses selanjutnya yakni penetapan calon terpilih. Akan tetapi, proses penetapan itu harus menunggu tiga hari untuk memastikan tidak ada perselisihan di MK.

“Kita tunggu tiga hari kerja sampai besok Selasa. Jika tidak ada gugatan, kita menunggu surat pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada gugatan,” katanya, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Pandeglang Falahudin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perselisihan yang dilayangkan ke MK.

“Sejauh ini belum ada info terkait gugatan ke MK, kalau tidak ada gugatan tentu selanjutnya akan dilakukan penentuan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Dari hasil pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Pandeglang pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi unggul dengan perolehan suara 434.856. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Fitron-Diana hanya perolehan suara sah 181.195, nomor urut 3 Uday Suhada-Pujiyanto mendaptkan suara sebanyak 9.369 suara. Sedangkan Aap Aptadi-Ratu Anita nomor urut 4 mendapatkan suara 22.517.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi