Pj Sekda Banten Minta Badan Publik Lebih Transparan Dalam Informasi

SERANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara meminta seluruh Badan Publik yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten bisa lebih terbuka dalam memberikan pelayanan yang terbaik dalam memberi informasi.

Hal itu dia sampaikan karena harus sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Badan publik yang ada di Provinsi Banten harus siap terutama dalam memfasilitasi tingginya permintaan informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Dikatakannya, Pemprov Banten memberikan dukungan penuh kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Salah satunya dengan mengguyur anggaran yang dialokasikan dari APBD Provinsi Banten.

“Bahwa anggaran komisi informasi Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi serta peraturan dan perundang-undangan lainnya,” katanya.(Red)

error: Konten di Proteksi