SERANG – Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menggelar razia minuman keras dan tuak di Kecamatan Walantaka. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Razia berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjual miras dan tuak secara ilegal.
“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” kata Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, Rabu (13/5/2026).
Razia dipimpin langsung AKP Dulhak bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan Polresta Serang Kota. Sebelum kegiatan dimulai, Kapolsek memberikan arahan agar petugas menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan keselamatan di lapangan.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan barang bukti dari empat lokasi berbeda. Di Lapo Labas depan UNPAM milik J.S., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 7 botol bir Guinness.
Lalu di lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T., polisi menyita 2 dirigen tuak, 30 botol bir Angker, dan 20 botol bir Guinness.
Sementara di Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., petugas mengamankan 1 dirigen tuak dan 6 botol bir Guinness. Barang bukti terbanyak ditemukan di Lapak Lapo Tuak depan Puri Anggrek milik K.L., yakni 14 dirigen tuak.
Usai menyisir empat titik tersebut, petugas melanjutkan penyisiran ke sejumlah lokasi lain di Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan tuak ilegal.
Polsek Walantaka menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.











