PANDEGLANG – Proyek water park yang diduga bakal dibangun di Kampung Canggoang, Kelurahan Juhut, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, belum mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti tentang proyek tersebut karena belum pernah ada pihak yang melakukan konsultasi.
“Kita tidak tahu dan belum ada yang konsultasi terkait perizinan yang ada disana kegiatan itu mau buat apa,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Adi, sebelum melakukan pengajuan perizinan, pihak yang ingin membangun harus mengetahui terlebih dahulu kesesuaian ruang di lokasi tersebut.
“Dia itu dilokasi tersebut harus mengetahui dulu kesesuaian ruang disana itu boleh tidak untuk usaha tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Juhut, Muhamad Sahrul, juga mengatakan bahwa belum ada pengajuan izin untuk proyek tersebut.
“Enggak ada (pengajuan ijin-red) saya sudah kasih tahu ke mereka kalau mau buat, cek dulu disana di perijinannya. Diperbolehkan tidak, itu daerah pariwisata atau daerah apa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan sebagian kecil lahan Perhutani. Namun, Lurah Sahrul berdalih bahwa pengusaha bakal segera memperbaiki lahan perhutani yang dirusak.
“Tanah warga lah, memang ada kemarin saya pernah ngobrol dengan perhutani katanya ada sedikit doang yang terpakai, nanti kan mau dibenerin kali karena pihak mereka sudah ngobrol dengan perhutani,” katanya.(Syamsul Ma’arif)