SERANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tengkurak diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa setempat. Seorang warga, Arsidi, mengaku telah membayar Rp11 juta untuk mengurus sertifikat tanah seluas 6-7 hektar, namun setelah empat tahun, sertifikat tanahnya belum juga jadi.
Arsidi mengungkapkan bahwa ia diminta membayar Rp2 juta untuk pendaftaran, dan kemudian diminta lagi untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Suruh bayar Rp2 juta untuk pendaftaran, selang beberapa hari diminta lagi supaya sertifikatnya cepat keluar. Kan saya tidak tahu jadi saya bayar saja,” katanya kepada wartawan Jumat (5/9/2025).
Total biaya yang dikeluarkan Arsidi mencapai Rp11 juta, sementara warga lain mengaku membayar antara Rp5 juta hingga Rp18 juta. Oknum perangkat desa selalu berdalih bahwa pengurusan sertifikat tanah masih dalam proses.
“Kan kita sebagai warga tidak tahu, jadi ya nurut aja,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Serang, M Najib Hamas, menyatakan bahwa Kabupaten Serang tidak boleh ada praktik pungli dan akan mengusut kasus ini jika ada bukti.
“Jika dugaan ini benar, kami akan serahkan ke inspektorat dan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Serang tidak akan mentolerir praktik pungli dan sejenisnya.
“Kabupaten Serang tidak boleh ada sejengkal pun ada praktek praktek pungli dan sejenisnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat di Desa Tengkurak, Kabupaten Serang. (Hen/Syam)