SERANG – Eks Kepala UPT Samsat Malingping yang kini menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Samsat pada tahun 2019, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negri Tipikor Serang, Kota Serang, Selasa (6/6/2023).
Diceritakan Samad, pengajuan PK yang ia lakukan sebagai upaya untuk meringankan vonis yang sudah ditetapkan oleh Hakim. Pasalnya, dia divonis 6 tahun penjara.
Menurut Samad, dibalik korupsi pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping dengan nilai Rp4,6 miliar. Masih ada pihak – pihak lain yang semestinya ditangkap.
“Korupsi ini tak hanya dilakukan sendiri, mana ada korupsi sendiri. Pengadaan lahan Samsat ini ada tim nya. Saya hanya bertugas memfasilitasi saja, yang menandatangani dan mencairkan bukan saya tapi pengguna anggaran di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten,” katanya.
Baca Juga :
- Satlantas Polres Pandeglang Buka Perpanjangan SIM di CFD
- Polres Pandeglang Dekatkan Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat Melalui CFD
- Ratusan Warga Anyer Lapor Polda Banten atas Dugaan Penipuan Koperasi BMT
- Proyek Water Park di Kampung Canggoang Diduga Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Pandeglang Belum Terima Pengajuan
- Kemenag Kota Serang Diminta Selesaikan Masalah Penahanan Ijazah di Ponpes Aldzikri
Samad mengaku iklas jika dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus tindak pidana korupi. Karena, dirinya tidak sanggup untuk mengembalikan keuangan negara senilai Rp800 juta.
“Saya iklas kalau harus dipenjara. Saya sepakat untuk pemberantasan korupsi. Tapi jangan pandang bulu agar keadilan ini dapat di rasakan oleh masyarakat. Saya tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara Rp800 juta karena memang dari gaji PNS tidak cukup,” katanya.(hend)