PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tenjolahang, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Pelantikan satu orang Anggota PPS digelar di Gedung KPU Pandeglang, Senin (23/10/2023).
Usai dilantik dan mengucapkan sumpah janji, satu Anggota PPS Desa Tenjolahang itu turut menandatangani pakta integritas sebagai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pelantikan PAW satu anggota PPS Desa Tenjolahang dilakukan setelah adanya pengunduran diri dari anggota PPS sebelumnya.
“Satu orang yang dilantik. Karena mengundurkan diri,” katanya.
Satu orang anggota PPS yang menjalani PAW yakni Nurdian untuk menggantikan Aan. Dikatakannya, Nurdianmerupakan nomor urut kelima dari hasil seleksi PPS. Karena, Oskar yang merupakan nomor urut keempat tidak bersedia untuk dilantik.
“Yang mundur Aan. Penggantinya Nurdian nomor urut 5. Karena Oskar nomor urut 4 tidak bersedia,” katanya.
Pengantian antara waktu itu dilaksanakan setelah pihaknya menggelar rapat bersama usai adanya surat pengunduran diri.
“Kira-kira satu minggu. Ini harus buka dokumen dulu untuk tanggal akuratnya. Kebetulan saya sedang diluar kantor,” tulisnya pada pesan singkat whatsapp. (Syamsul)