PANDEGLANG – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno menyebut setiap kegiatan event di alun-alun Kabupaten Pandeglang harus menempuh izin kepada DLH.
Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah. Dalam aturan itu, untuk kegiatan event yang bersifat komersil diwajibkan membayar retribusi Rp3 juta untuk satu hari kegiatan. Sedangkan untuk non komersil Rp2 juta.
“Untuk non komersil itu Rp2 juta per hari, kalau komersil Rp3 juta per hari. Sesuai perda retribusi,” katanya melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (27/6/2024).
Dia mengaku saat ini belum mengetahui di alun-alun Kabupaten Pandeglang bakal ada event yang diselenggarakan, namun untuk penggunaan alun-alun atau lapangan yang bakal dipergunakan untuk kegiatan event perlu adanya izin secara tertulis dari DLH.
“Kegiatan apa ya, kalau untuk alun-alun atau lapangan wajib minta izin tertulis,” tegasnya. (Syamsul)