Katakita – Pemerintah berencana bakal memberikan bantuan tunai kepada para pelaku usaha parwisata selama dua bulan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dimana, untuk masing-masing pengusaha diwacanakan bakal memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Dikutif dari akun instagram Kemenparekraf.ri terdapat 6 bidan usaha yang Nomor Induk Berusaha (NIB) nya sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sejak 2018 sampai 2020.
Enam bidang usaha yang bakal mendapat Bantaun Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yakni, Biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, SPA, Hotel Melati, Homestay, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya.
Yang mana, pendaftaran bakal dibuka pada 15 sampai 26 Noveber.