SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bakal membongkar paksa Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi. Pembongkaran THM itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Sabtu (31/12/2022).
Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah melakukan penyegelan kepada beberapa THM yang tidak memiliki izin atau perizinannya tidak sesuai. Sedangkan sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Tahapan pengosongan sudah dilakukan masih di abaikan, masuk ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir. Kalau memang setelah penyegelan ini masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran kita lakukan,” katanya.
Baca Juga :
- PGIN Banten Siap Geruduk KemenPAN-RB
- Klinik Utama Mata Saruni Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis 15 Desember 2022 lalu juga melakukan penyegelan bangunan THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Diketahui pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge. (Red)











