Tb Bambang Saefullah Sah Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG – Karang Taruna (KT) Provinsi Banten telah menetapkan Tb Bambang Saefullah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025-2030. Penetapan Tb Bambang Saefullah hasil dari Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Pandeglang di salah satu hotel di Kecamatan Carita, (20/9/2025) silam.

Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten A Dadan Suryana mengatakan, pihaknya bakal segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk ketua KT Kabupaten Pandeglang terpilih.

“Dan akan segera diusulkan kepada pengurus nasional Karang Taruna untuk segera mengeluarkan SK kepada Karang Taruna Kabupaten Pandeglang hasil temu karya di Wira Carita. Yang menetapkan TB Bambang Saefullah sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025-2030,” katanya, Jumat(17/10/2025).

Ia menyebut, penetapan Tb Bambang Saefullah hasil dari TKKT Kabupaten Pandeglang yang sudah digelar pada tanggal 20 September 2025 di Hotel Wira Carita.

“Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan proses nya, mekanisme nya, prosedur pelaksanaan nya. Serta otomatis hasil nya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb. Bambang Saefullah sebagai Ketua KT Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Dasar penetapan itu, merujuk pada Permensos nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Sebagaimana telah diubah dengan Permensos nomor 9 Tahun 2025, terutama pada pasal 20 h ayat 2 yang menyatakan bahwa TKKT Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus KT Kabupaten atas persetujuan pengurus KT Provinsi.

“Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKKT yang dilaksanakan oleh Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Ketua Tb. Erhan Hazrumy yang bertempat di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025 adalah legal dan telah mendapat persetujuan oleh KT Provinsi Banten,” katanya.

Apabila, ada pihak yang akan melaksanakan TKKT Kabupaten Pandeglang selain yang sudah dilaksanakan di Hotel Wira, maka menjadi pertanyaan.

“Pertanyaan kami adalah, Siapa yang melaksanakan nya. Sementara mereka bukan pengurus KT Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Orang yang berhak melaksanakan TKKT adalah Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020 – 2025 yang di Ketuai Tb. Erhan Hazrumi.

“Yang saat ini sudah habis masa jabatan nya yaitu pada tanggal 22 September 2025 (2 hari sebelum TKKT Wira). Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKKT yang di laksanakan oleh pihak lain itu kami anggap tidak ada,” katanya.

Dadan menegaskan, jangankan mengomentari proses nya apalagi hasilnya, pelaksanaan nya saja dianggap tidak ada.

“Karena TKKT mereka itu tidak punya legal standing. Oleh karena itu Karang Taruna Provinsi akan menindaklanjuti hasil TKKT Wira untuk di SK kan oleh PNKT (pusat),” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi