162 CPNS dan 24 P3K Non Guru di Kabupaten Serang Terima SK, Tatu : Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

SERANG – Sebanyak 162 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 24 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penandatangan dan penerimaan Surat Keputusan (SK) secara simbolis.

Pembagian SK diserahkan secara langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di gedung pendopo Kabupaten Serang, Kamis (23/6/2022).

“Saya berharap agar mereka bisa segera cepat melaksanakan tugas mereka se optimal mungkin, dengan tugas-tugas yang diberikan agar di selesaikan dengan baik,”kata Tatu kepada wartawan.

Ditegaskan Tatu, para CPNS dan P3K harus bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada mayarakat di Kabupaten Serang.

“Masyarakat semua menuntut sama ya, memang sudah selayaknya pelayanan itu di berikan oleh pemerintah sama halnya seperti swasta mereka harus ramah, sigap, cepat, dan tepat. Tapi ASN sekarang sudah berubah banyak di banding ASN dulu,”katanya.

Baca Juga :

Tatu menyebut, berdasarkan hasil dari kunjungan yang dilakukan ia banyak menemukan adanya aduan yang kini menjadi keluhan masyarakat. Kendati demikian, hal itu menjadikan salah satu masukan agar pelayanan bisa lebih di tingkatan di Kabupaten Serang.

“Ketika saya keliling kepada masyarakat berkunjung, berdialog dan ada yang memberikan masukan, ‘Bu tidak ramah pelayanannya? Darimana yang kurang ramah, saya langsung ini ada masukan dari masyarakat jangan di bedakan harus di layani dengan optimal dan ramah,” pesannya.

“Saya tidak ingin ada ASN (Pemkab Serang) tidak ramah, tidak sopan, tidak attitude dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” tegasnya.

Turut hadir pada penyerahan SK CPNS dan P3K non guru tersebut Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Asda II Hamdani, Asda III Ida Nuraida dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Serang.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan untuk P3K non guru tersebar di Dinas Pertanian (Distan) 23 orang penyuluh pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) satu orang tamong belajar atau tenaga pendidikan PAUD.

Selanjutnya, kata Surtaman, BKPSDM akan memberikan pembekalan secara virtual melaui zoom meeting sampai dengan satu tahun kedepan karena BKSDM wajib memberikan pelatihan dasar baik pengenalan integritas ASN berakhlak, nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.

“Sehingga nanti mereka lulus semuanya diangkat menjadi PNS,” katanya.

Surtaman menegaskan, jika para CPNS dan P3K non guru yang saat ini sudah menerima SK masih dalam pemantauan sebagai CPNS. Sedangkan untuk gajinya juga masih 80 persen belum mencapai 100 persen.

“Jadi kalau mereka bikin pelanggaran disiplin, atau hal-hal yang merusak nama baik pemerintah daerah, pelanggaran disiplin sedang saja mereka bisa diberhentikan,” tandasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi