Akan tetapi, dari 37 unit kendaraan roda dua yang diberikan untuk para pendamping, ia menegaskan dalam pembayaran pajak kendaraan tidak dibebankan kepada pemerintah daerah. Meski, seluruh kendaraan itu tetap menjadi aset Pemda.
“Pajak dibebankan kepada mereka (Pemdamping-red), sebagai penanggung jawab kendaraan. Ini menjadi aset daerah tapi pajak tidak membebani kepada APBD,” tandasnya.











