Katakita – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dihentikan jika penularan covid-19 mengalami lonjakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara jika ditemukan klaster penularan covid-19.
“Berdasarkan SKB empat menteri, PTM terbatas dihentikan sementara jika sekurang-kurangnya 14 kali 24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut, lalu angka ‘positivity rate’ di atas lima persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen,” kata Suharta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Dalam SKB empat menteri yang terbaru, lanjut dia, vaksinasi menjadi syarat dalam penyelenggaraan PTM. Guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi maka dapat mengajar secara PJJ.
“Protokol kesehatan harus dijaga karena merupakan bagian dari upaya menjaga diri infeksi covid-19,” kata dia.
Suharti menyebut 68 persen satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal pembelajaran di kelas enam jam, dan hanya satu persen satuan pendidikan yang harus PJJ. Sisanya yakni 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal empat jam pembelajaran di kelas. (ANTARA)











