Katakita – Sebanyak 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam di amankan Polda Metro Jaya. Ke 48 WNA itu di amankan lantaran diduga tersandung kasus pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan dan mengambil data korban secara acak. Dimana, sejauh ini kebanyakan korban merupakan warga negara China.
“Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri. Di sana para tersangka bisa mengirimkan link ‘phishing‘ website ke korban,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutif dari Antara, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga:
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
- Ratusan Guru Madrasah Cilegon Dukung Usulan Kemenag RI Tentang Pengangkatan PPPK
- MoU Baznas Banten dan KU Mata Saruni, 150 Orang Akan Dapat Operasi Mata Katarak Gratis
Yang mana, para korban nantinya di arahkan untuk menggunakan aplikasi lagi untuk melanjutkan komunikasi dengan para tersangka melalui aplikasi personal dengan WeChat atau Line.
Parahnya, dari 48 tersangka yang diamankan terdapat 4 tersangka perempuan yang berperan untuk memancing korban agar berkomunikasi melalui video call (Panggilan Video-red). Agar korban tertarik melakukan panggilan mesum. Usai melakukan panggilan mesum ternyata pelaku merekam-nya dengan niat untuk memeras korban.
” Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban,” katanya.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para tersangka ditahan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian china untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.











