TANGERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang melayangkan gugatan kepada Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten. Alasannya, ada dua atlet mereka yang dicomot oleh daerah lain.
Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi mengatakan, dua atlet yang dipermasalahkan adalah Sefi Jaya dari cabang olahraga (cabor) pencak silat yang didaftarkan Kota Tangerang dan Sulaiman dari cabor muaythai yang membela Kota Cilegon.
“Kami tidak tahu bila dua atlet andalan dan peraih medali emas di Porprov V Banten 2018 untuk Kota Serang itu pindah ke daerah lain. Padahal tidak ada Surat Rekomendasi Mutasi (SRM). Pas di Porprov VI malah bela kabupaten/lkota lain,” katanya, Jumat (26/11/2022).
Baca Juga :
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
Merasa di dzolimi, Deni langsung melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov VI Banten melalui bidang hukumnya.
“Tidak bisa dibiarkan begitu saja ini. seenaknya saja mereka (Kota Tangerang dan Kota Cilegon). Jangan sampai menginginkan medali jadi menghalalkan segala cara dong,” katanya.
Deni ingin, bila kedua atlet tersebut mendapatkan medali di Porprov VI Banten harus dibatalkan tidak sah.
“Kita harus belajar tertib administrasi dan aturan yang berlaku. tidak bisa seenaknya saja. Kami yang membina atlet, daerah lain yang menikmatinya. Enak saja,” ucapnya. (Syamsul)











