SERANG – Usulan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Rabu (7/12/2022). Keputusan kenaikkan UMK itu dituangkan dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut, banyaknya faktor yang menjadikan pertimbangan untuk menaikan UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Baca Juga :
- May Day 2026, Bupati Serang Dorong Investasi Tumbuh untuk Buka Lapangan Kerja
- Jenguk Korban Laka Lantas, Bupati Pandeglang Sampaikan Duka dan Tanggung Biaya Pengobatan
- Pimpinan DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
- Jajaran Pimpinan DPRD Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2026
- DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025
Penetapan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.











