SERANG – Usulan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Rabu (7/12/2022). Keputusan kenaikkan UMK itu dituangkan dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut, banyaknya faktor yang menjadikan pertimbangan untuk menaikan UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Penetapan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.











