SERANG – Usulan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Rabu (7/12/2022). Keputusan kenaikkan UMK itu dituangkan dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut, banyaknya faktor yang menjadikan pertimbangan untuk menaikan UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Penetapan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.











