SERANG – Usulan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Rabu (7/12/2022). Keputusan kenaikkan UMK itu dituangkan dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut, banyaknya faktor yang menjadikan pertimbangan untuk menaikan UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Baca Juga :
- DPRD Pandeglang Fasilitasi Mencari Keadilan Korban Kecelakaan Maut
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
Penetapan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.











