PANDEGLANG – Sebanyak 110 Desa di Kabupaten Pandeglang gagal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, ditundanya pelaksanaan Pilkades karena berbarengan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Karena memang sangat rawan kalau harus dilaksanakan dan pihak pengamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Hasil dari kesepakatan antara Bupati dan forkopimda memutuskan untuk ditunda sampai selesai Pemilu serentak,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Dikatakan Doni, berdasarkan hasil dari Penilaian Badan Pwngawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menempati peringkat pertama dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Banten.
“IKP kita (Kabupaten Pandeglang-red) sangat tertinggi di Banten. Ini menjadi rekomendasi hasil dari keputusan ini nanti bupati akan bersurat ke Gubernur Banten,” katanya.
Ditegaskan Doni, untuk tahapan Pilkades bakal berlangsung pada 2025 mendatang.
“Hasil dari keputusan tadi 2025 awal itu sudah akan dimulai. Tahapan pemilihan itu kan panjang, tapi peta kerawanan harus segera dilakukan,” katanya. (Syamsul)











