CILEGON – Menjelang tahun ajaran baru sekolah, Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) yang merupakan koperasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah menyiapkan dana senilai Rp4 miliar untuk para kreditur.
Ketua Koperasi KPS Didin S Maulana mengatakan, selain melayani pinjaman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pihaknya juga melayani pinjaman terhadap pegawai non-PNS. Hal itu dilakukan supaya memberikan pelayanan terbaik bagi para anggota.
“Untuk tahun ajaran baru ini, karena sebagian banyak anggota yang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, jadi kita sudah siapkan dana kurang lebih Rp4 miliar untuk pemenuhan pendidikan,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Dijelaskannya, minimal pinjaman yang diberikan koperasi KPS yakni Rp7 juta atau sesuai jumlah ajuan yang dibutuhkan. Bahkan, pihaknya juga memastikan pencairan pinjaman bisa ditarik setelah selesai dilakukan verifikasi berkas kurang lebih selama dua hari.
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Sedangkan, saat ini tercatat kurang lebih tercatat sebanyak 3.600 anggota koperasi KPS yang sudah mengambil pinjaman.
“Khusus untuk pegawai pemerintah. Dari PNS atau non-PNS kurang lebih saat ini ada 3.600 anggota koperasi. Dan rata – rata alasan peminjamannya itu untuk pendidikan,” katanya.
Sementara itu, jasa pinjaman yang diberlakukan di koperasi KPS hanya 1,25 persen per-bulan dengan memberlakukan sistem syariah atau bersifat sistem bagi hasil.
“Ada 1,25 persen per bulan, atau 15 persen pertahun itu juga nanti kita kembalikan ke anggota dalam bentuk parcel, gift dan sebagainya,” katanya.
Adapun persyaratan pinjaman di antaranya yakni anggota koperasi, adanya surat rekomendasi bendahara dan keterangan jumlah pendapatan yang diterima.
“Anggota koperasi, ada rekomendasi dari bendahara jadi gajinya cukup untuk dipotong dari koperasi,” katanya. (Red)