PANDEGLANG – Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) tahun 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan OPD terkait RKUA tahun 2024, alokasi anggaran untuk pembangunan jalan melalui program jalan kabupaten mantap betul (jakamantul) hanya Rp4 miliar.
Sedangkan, ditahun 2023 ini alokasi anggaran untuk membangun jalan sebesar Rp50 miliar lebih ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp21 miliar untuk pembangunan jalan.
“Seperti apa yang disampaikan oleh kepala Dinas PUPR anggaran untuk Jakamantul itu untuk 2024 baru ada Rp4 miliar,” katanya, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga :
- Kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak di Pandeglang Turun, tapi Perkosaan dan KDRT Naik
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
Menurut Iing, hal tersebut tidak selaras dengan apa yang sudah diwacanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk bisa segera menuntaskan jakamantul di 2024.
“Jauh dari keinginan masyarakat dan juga keinginan Bupati. Yang mana Bupati tengah konsentrasi untuk mendorong proses percepatan pembanguna namun anggarannya hanya Rp4 miliar,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mendorong supaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa lebih efektif dalam melakukan penyusunan anggaran. Sehingga bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal penyusunan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu adalah 40 persen untuk infrastruktur dari APBD murni,” katanya. (Sym)











