Hukrim  

Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

SERANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Serang menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. SBM sejak tahun 2019 sampai 2025.

‎Plt Kasi Intelejen Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, IS merupakan direktur dari PT. SBM yang mana PT. SBM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.

‎”Hari ini kita menetapkan tersangka berinisial IS yang merupakan direktur PT SBM yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan PT SBM tersebut,” katanya.

‎Merryon menyebut, uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu digunakan oleh IS untuk menutupi kebutuhan pribadi.

‎”Jadi yang bersangkutan ini menarik uang dari PT SBM dan dimasukan ke rekening pribadi, dan ada dugaan ke keluarga karena uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

‎Kata dia, berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, kerugian yang dialami PT SBM itu mencapai Rp2,3 miliar.

‎”Berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar. Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Seperti cicilan mobil dan lain sebagainya,” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi