SERANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Serang menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. SBM sejak tahun 2019 sampai 2025.
Plt Kasi Intelejen Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, IS merupakan direktur dari PT. SBM yang mana PT. SBM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.
”Hari ini kita menetapkan tersangka berinisial IS yang merupakan direktur PT SBM yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan PT SBM tersebut,” katanya.
Merryon menyebut, uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu digunakan oleh IS untuk menutupi kebutuhan pribadi.
”Jadi yang bersangkutan ini menarik uang dari PT SBM dan dimasukan ke rekening pribadi, dan ada dugaan ke keluarga karena uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Kata dia, berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, kerugian yang dialami PT SBM itu mencapai Rp2,3 miliar.
”Berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar. Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Seperti cicilan mobil dan lain sebagainya,” katanya.(Syamsul)