SERANG – Pemerihtah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan, netralitas ASN pada perhelatan Pemilu sudah diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, tidak boleh memihak terhadap salah satu pasangan calon manapun.
”Disana dilarang beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN yang di atur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang di siplin pegawai,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Dia meminta, ASN yang bertugas di Pemkab Serang bisa mentaati segala aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang tersebut.
“Atas dasar semua larangan tersebut bagi semua ASN wajib mengetahuinya dan diharapkan untuk bisa mentaatinya dengan tidak mengikuti deklarasi capres cawapres, caleg maupun pada pilkada. Mengingat, Pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin mengatakan dilaksanakannya Sosialisasi Pemilu bertemakan “Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024”, disamping berdasarkan edaran yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Serang juga menjadi program Badan Kesbangpol dalam rangka menjaga netralitas ASN.
”Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya seperti itu,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mmenekankan agar para ASN bisa menjaga netralitas pada pemilu 2024 ini.
“Akan tetapi kami lebih kepada menekankan untuk pencegahannya, mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para caleg jika tidak netral, itu yang pertama,” katanya. (Red)