Katakita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menegaskan bakal segera mengintruksikan para kepala dinas untuk menginventarisir para pegawai yang belum mengiktui vaksinasi dosis 1,2 dan 3.
“Nanti kita akan buat surat resmi ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisir. Siapa yang belum di vaksin secepatnya mereka,” kata Ramadhani, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
- Dinas Perikanan Pandeglang Optimis Capai Target PAD 2025
- Pemkab Pandeglang Kembali Kelola Sampah dari Tangsel, Masyarakat: Tidak Ada Persoalan
- Peduli Ponpes, YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Paket Rendang
- Kejagung RI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dari Desa dengan Program Jaksa Jaga Desa
- DPRD Pandeglang Evaluasi Kinerja Satgas PAD, Pastikan Program Kerja Jelas dan Tepat Sasaran
Ditegaskannya, sepanjang para pegawai tidak memiliki penyakit bawaan tentu hal itu bukanlah suatu alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi.
“Sepanjang mereka tidak ada komorbid (penyakit penyerta-red) kepung agar ikut vaksin,” tegasnya.