Katakita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menegaskan bakal segera mengintruksikan para kepala dinas untuk menginventarisir para pegawai yang belum mengiktui vaksinasi dosis 1,2 dan 3.
“Nanti kita akan buat surat resmi ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisir. Siapa yang belum di vaksin secepatnya mereka,” kata Ramadhani, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
Ditegaskannya, sepanjang para pegawai tidak memiliki penyakit bawaan tentu hal itu bukanlah suatu alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi.
“Sepanjang mereka tidak ada komorbid (penyakit penyerta-red) kepung agar ikut vaksin,” tegasnya.











