Awas! Pegawai Pemkab Pandeglang Belum Ikut Vaksin Bakal ‘Dipaksa’

Katakita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menegaskan bakal segera mengintruksikan para kepala dinas untuk menginventarisir para pegawai yang belum mengiktui vaksinasi dosis 1,2 dan 3.

“Nanti kita akan buat surat resmi ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisir. Siapa yang belum di vaksin secepatnya mereka,” kata Ramadhani, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :

Ditegaskannya, sepanjang para pegawai tidak memiliki penyakit bawaan tentu hal itu bukanlah suatu alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi.

“Sepanjang mereka tidak ada komorbid (penyakit penyerta-red) kepung agar ikut vaksin,” tegasnya.

error: Konten di Proteksi