Katakita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menegaskan bakal segera mengintruksikan para kepala dinas untuk menginventarisir para pegawai yang belum mengiktui vaksinasi dosis 1,2 dan 3.
“Nanti kita akan buat surat resmi ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisir. Siapa yang belum di vaksin secepatnya mereka,” kata Ramadhani, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Ditegaskannya, sepanjang para pegawai tidak memiliki penyakit bawaan tentu hal itu bukanlah suatu alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi.
“Sepanjang mereka tidak ada komorbid (penyakit penyerta-red) kepung agar ikut vaksin,” tegasnya.











