Katakita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani menegaskan bakal segera mengintruksikan para kepala dinas untuk menginventarisir para pegawai yang belum mengiktui vaksinasi dosis 1,2 dan 3.
“Nanti kita akan buat surat resmi ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisir. Siapa yang belum di vaksin secepatnya mereka,” kata Ramadhani, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Ditegaskannya, sepanjang para pegawai tidak memiliki penyakit bawaan tentu hal itu bukanlah suatu alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi.
“Sepanjang mereka tidak ada komorbid (penyakit penyerta-red) kepung agar ikut vaksin,” tegasnya.











