PANDEGLANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Hearing tersebut membahas tindaklanjut dari usulan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras Nol Persen yang sebelumnya disampaikan Oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Forum Masip).
Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Ansorie mengatakan, kegiatan hearing bersama kejaksaan tersebut merupakan langkah nyata yang dilakukan Bapemperda DPRD Pandeglang untuk menindaklanjuti usulan revisi Perda Miras Nol Persen.
“Ini bagian dari tindak lanjut usulan revisi Perda Miras, hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi,” katanya.
Menurut Erin, untuk merevisi perda ini ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Bapemperda DPRD Pandeglang, diantaranya yaitu meminta pandangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Revisi itu kan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Maka dari itu, hari ini kita konsultasikan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan,” katanya.
“Artinya di sini kami mencari solusi, karena revisi perda ini kan usulan di tengah jalan, mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya. Kami sedang berkonsultasi harus seperti apa,” katanya.
Dikatakan Erin, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Bapemperda DPRD Pandeglang banyak menerima masukan terkait rencana revisi Perda Miras Nol Persen tersebut.
“Setelah berkonsultasi kami banyak mendapatkan pencerahan terkait Perda Miras, karena berkaitan dengan perda ini ada aturan-aturan yang lebih tinggi di atasnya. Tentu kami juga tidak hanya ke kejaksaan, kami juga akan berkonsultasi ke Kemenkumham, karena tahapan-tahapan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya. (Adv)