PANDEGLANG – Sebanyak 25 ton barang bukti pupuk bersubsidi yang diselundupkan dan hendak dijual keluar wilayah Banten dengan harga lebih tinggi oleh empat orang terduga pelaku diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) oleh Polres Pandeglang.
Penyerahan tersebut dilakukan agar barang bukti hasil dari tindak pidana itu bisa dibagikan secara gratis kepada petani.
“Kita serahkan pupuk subsidi ini pada pihak dinas. Agar pupuk subsidi ini bisa segera dimanfaatkan untuk diberikan pada kelompok tani,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Polres Pandeglang, Selasa (1/8/2022).
Baca Juga :
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
- Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Netralitas Kepala Desa
Dia menyebut, penyerahan barang bukti pupuk subsidi kepada Dinas itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi antara Kejaksaan Negri Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak PN dan Kejaksaan. Hari ini, untuk pupuk subsidi sebanyak 25 ton. Kita juga sudah buat berita acara dengan Dinas Pertanian agar kedepan pupuk ini bisa segera didorong kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Sedangkan petani yang nanti mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut tidak perlu menebus.
“Ini dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Nanti teknisnya akan dilakukan oleh dinas pertanian,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Pandeglang Uun Junandar menyebut, dari 25 ton barang bukti pupuk bersubsidi yang pihaknya terima bakal disalurkan pada petani yang berada di Kecamatan Sukaresmi. Karena, penerima pupuk subsidi sudah tercatat pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kita tidak bisa menyerahkan barang bukti ini ke wilayah yang lain. Karena menyangkut subsidi dan kuota. Ini kita akan berikan pada petani yang ada di Kecamatan Sukaresmi berdasarkan nanti kita cek di RDKK,” katanya.
Sebelumnya, pupuk tersebut berhasil diamankan dari keempat tersangka berinisial AH, JI, HJ, dan JP. Mereka diduga menyelewengkan pupuk tersebut ke luar wilayah Pandeglang. Dari 25 ton barang bukti pupuk subsidi itu terdiri dari pupuk urea 10 ton, dan pupuk NPK Phoska 15 ton. (Syamsul)