Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai memetakan mekanisme paksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Yang mana, pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang bakal dilaksanakan beriringan dengan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, untuk merealisasikan rencana tersebut pihaknya melaksanakan rapat koordinasi persiapan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun bersama Kepala Dindikbud guna melakukan sosialisi secara berkala kepada wali murid.
“Untuk teknisnya setelah rakor, para pengawas akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan di bawah koordinasi camat, stakeholder lain yaitu kepala sekolah, kepala puskesmas, Polsek dan Koramil untuk menentukan perencanaan pelaksanaan kegiatan,”kata Agus, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Disebutkannya, usai anak mengikuti imunisasi BIAS maka harus diberikan jeda waktu selama dua pekan untuk bisa mendapatkan vaksinasi covid-19.
“Anak sekolah itu harus sudah dua minggu (setelah disuntik BIAS-red), baru bisa diberikan vaksin covid-19, jadi perlu lebih matang,”tandasnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan proses vaksinasi covid-19 bagi anak. Kendati, saat ini masih ada beberapa hal yang mesti dilakukan kajain mendalam.
“Kita harus matching, kita harus sinkronkan dengan kegiatan paska BIAS ini baru di laksanakan,”katanya. (Syam)











