Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai memetakan mekanisme paksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Yang mana, pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang bakal dilaksanakan beriringan dengan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, untuk merealisasikan rencana tersebut pihaknya melaksanakan rapat koordinasi persiapan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun bersama Kepala Dindikbud guna melakukan sosialisi secara berkala kepada wali murid.
“Untuk teknisnya setelah rakor, para pengawas akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan di bawah koordinasi camat, stakeholder lain yaitu kepala sekolah, kepala puskesmas, Polsek dan Koramil untuk menentukan perencanaan pelaksanaan kegiatan,”kata Agus, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga :
- Banyak Warga Pandeglang Tak Tahu Jadwal Pencoblosan dan Calon di Pilkada 2024
- Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Timbulkan Polemik
- Dinsos Banten Salurkan Bantuan Lansia Terlantar
- Kejari Pandeglang Bidik Dana Hibah Pilkada di KPU dan Bawaslu
- Korban Pencabulan Datangi Polda Banten Pertanyaan Perkembangan Kasus
Disebutkannya, usai anak mengikuti imunisasi BIAS maka harus diberikan jeda waktu selama dua pekan untuk bisa mendapatkan vaksinasi covid-19.
“Anak sekolah itu harus sudah dua minggu (setelah disuntik BIAS-red), baru bisa diberikan vaksin covid-19, jadi perlu lebih matang,”tandasnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan proses vaksinasi covid-19 bagi anak. Kendati, saat ini masih ada beberapa hal yang mesti dilakukan kajain mendalam.
“Kita harus matching, kita harus sinkronkan dengan kegiatan paska BIAS ini baru di laksanakan,”katanya. (Syam)