PANDEGLANG – Berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sudah dilimpahkan Polisi kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/1/2023).
“Hari ini, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto pada pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang, Helena Oktavianne.
Ditegaskannya, pihak Kejaksaan bakal segera mendalami berkas yang kini sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
“Dan kami akan memproses sesuai dengan prosedur yang ada. Kita harus dilihat dulu kronologis perkaranya, jangan nanti kita pasang pasal yang tidak sesuai. Karena kita yang berhak menentukan, apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak. Kan harus sesuai dengan dengan KUHP pasal 139,” katanya.
Baca Juga :
- Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
- Puskesmas Picung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
Dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum DPRD itu, pihaknya sudah menyiapkan dua jaksa yang bakal meneliti berkas perkara. Ditegaskannya, kedua jaksa itu harus bisa merampungkan penelitian dalam kurun waktu satu minggu.
“Kita sudah tunjuk dua orang jaksa yang akan menangani kasus ini, dan berkas tersebut akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari kerja, kita lihat dulu berkasnya seperti apa. Kalau memang belum lengkap, akan kita kembalikan lagi sesuai prosedur. Jika dinyatakan lengkap, maka dapat langsung masuk tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Diketahui, Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang-Banten samapi saat ini tidak dilakukan penahanan oleh Polisi karena ditangguhkan oleh kedua penasehat hukumnya. (Syamsul)