SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkoba yang berlokasi di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari hasil pengungkapan itu penyidik BNN menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AD, BN, RY, BY, FS, AC, JF, HZ, LF, DD. Yang mana, dari 10 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
“BNN berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, dengan mengamankan sepuluh orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Yang mana dari hasil pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti sebanyak 971.000 butir narkotika jenis PCC, empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir. Satu unit mesin pencampur atau powder mixer. Satu unit mixer, dua buah ayakan untuk menghaluskan granul atau bubuk yang mengandung PCC. Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.
Menurut Martinus, dari jumlah barang bukti obat-obatan itu jika di rupiahkan berkisar kurang lebih Rp145 miliar. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya. (Hen/Red)