LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi III Dapil Pandeglang-Lebak, Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, sebelum adanya proses musyawarah yang dilakukan pelapor dengan terlapor, maka pihak kepolisian seharusnya menelaah terlebih dahulu peristiwa dari kasus tersebut.
“Tentu kita harus lihat dulu kasus nya seperti apa. Kalau memang kasusnya pidana dan pidananya itu delik umum sudah jelas itu tidak bisa di RJ kan,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke dapil 5 di Kabupaten Lebak, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga :
- Diduga Mengantuk Truk Tronton Ringsek Tabrak Pohon di Carita
- Korban Banjir di Patia Dapat Bantuan Dari BPC Gapensi dan Relawan
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Malingping
- Pj Sekda Banten Minta Badan Publik Lebih Transparan Dalam Informasi
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Diguyur Pengharagaan
Dia menegaskan, jika dalam kasus kekerasan seksual yang menjadi korban masih berusia dibawah umur atau penyandang disabilitas tentu saja kasus tersebut tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice.
“Apalagi kalau yang menjadi korban kekerasan seksual nya itu dibawah umur atau disabilitas,” katanya.
Menurutnya, Apart Penegak Hukum (APH) harus lebih cermat dalam menerapkan restorative justice. Karena, jika merujuk kepada undang-undang kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice hanya perkara yang hukum pidananya tidak begitu berat.
“Karena sesuai undang-udang. Kalau hanya kasus – kasus kecil atau kasus yang bisa di musyawarahkan ya kenapa tidak. Lapas kita sekarang sudah penuh oleh karena itu saya berharap kepada APH harus pintar memilah dan memilih kasus yang mana yang meski di RJ kan,” katanya. (Syamsul)