PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menyita uang senilai Rp1,4 miliar dalam dugaan tindak pindana korupsi perihal Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diduga fiktif yang diajukan oleh lima perusahaan konstruksi pada tahun 2018 silam, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus ini, Polisi belum menetapkan tersangka. Karena, masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, uang senilai Rp1,4 miliar itu disita dari rekening pengusaha yang mengajukan pinjaman uang ke salah satu bank plat merah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Dari kontraktor pelaksana yang mengajukan kredit. Ada di rekening bank nya pengaju. Akhirnya, sama bank ditarik uangnya lalu kita sita. Kita kerjasama dengan bank nya,” katanya.
Baca Juga :
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
- Ratusan Guru Madrasah Cilegon Dukung Usulan Kemenag RI Tentang Pengangkatan PPPK
- MoU Baznas Banten dan KU Mata Saruni, 150 Orang Akan Dapat Operasi Mata Katarak Gratis
- Tips dan Rekomendasi Makanan Sehat Selama Bulan Puasa
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap lantaran proyek konstruksi yang dikerjakan oleh lima perusahaan tak kunjung rampung. Sehingga, upaya cicilan ke bank tidak bisa terselesaikan.
“Jadi untuk tindak pidana korupsi ini terungkap dari adanya kerjaan yang tidak terealisasi tidak selesai. Otomatis, pembayaran ke bank nya juga macet, setelah di telusuri dari lima SPK itu, ternyata tiga yang fiktif. Jadi, berawal dari situ terungkap semuanya,” katanya.
Diketahui, uang senilai Rp1,4 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dan sudah berhasil diamankan polisi seharusnya digunakan untuk mengerjakan proyek yang berasal dari Kementerian.
“Adanya kerjaan di Kementrian yang tidak diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi. (Syamsul)











