Katakita – Tercatat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, telah dijatuhi hukuman oleh pihak tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Ketua Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi menghimbau agar kejadian itu dijadikan cermin bagi para ASN. Agar tidak ada lagi ASN yang diberhentikan secara tidak hormat maupun dipecat secara hormat.
“Adanya empat ASN yang mendapatkan sanksi, baik pemecatan secara tidak hormat maupun penurunan pangkat. Ini harus dijadikan cermin, supaya ke depan lebih baik lagi,” kata Udi, Kamis (14/4/2022).
Ditegaskan politisi Partai Gerindra, diperlukan adanya evaluasi agar sistem pembinaan pegawai bisa lebih ditingkatkan. Sehingga semua ASN yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang lebih baik dalam menjalankan kinerjanya.
“Saya harapkan Pemda Pandeglang mengoptimalkan sistem pembinaan kepada para pegawai. Agar ke depan tidak ada lagi ASN yang dipecat maupun diberikan sanksi lainnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat ASN yang telah dijatuhi hukuman oleh tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Diantaranya berinisial AW, dengan hukuman pemecatan secara tidak hormat, karena telah menjadi terpidana.
Kedua, pejabat yang berinisial UJ yang bekerja di Kantor Kecamatan Kaduhejo, dengan penjatuhan hukuman pemecatan secara hormat.
Kemudian ASN yang bekerja di RSU Aulia berinisial U dengan sanksi penurunan pangkat satu tingkat. Dan ASN yang berinisial M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dengan penjatuhan hukuman penurunan pangkat satu tingkat. (Syamsul)