PANDEGLANG – Ternyata empat orang Sekretaris Desa (Sekdes) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemliu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang ternyata terdaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Empat sekdes yang bertugas di Kecamatan Cikedal itu diantaranya, ketua Panitia PPS Sekdes Padahayu Deni, anggota PPS Sekdes Cening Tb. Heryana, sekretaris PPS Desa Dahu Zaenal Apipin, dan sekretaris PPS Sekdes Cipicung Nana Supriadi Hidayat.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikedal Furqonudin membenarkan kalau empat sekdes tersebut sebagai penyelenggara pemilu tingkat desa.
“Ia betul ke empat nya sebagai penyelenggara pemilu, saya juga baru tau dari berita kalau empat penyelenggara pemilu tersebut foto bersama calon bupati Pandeglang. Ketua PPS desa Padahayu itu Deni, anggota PPS Cening itu Heryana dan dua orang itu desa dahu dan desa Cipicung menjadi sekretaris PPS,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
“Nanti selanjutnya kami akan meminta arahan dari KPU. Nanti tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nur azizah pihaknya akan segera melakukan tindakan. Sebab, dengan tindakan tersebut telah melanggar aturan sebagai penyelenggara pemilu.
“Akan kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi. Dan sanksinya ada peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” katanya.(Syamsul)