Katakita – Untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Akasasi Manusia (Kemenkumham) menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya delapan negara yang ada di Afrika.
“Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,”kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Angkara, Senin (29/11/2021).
Ditegaskannya, jika kedapatan warga negara asing masuk ke indonesia dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, bakal dilakukan pemeriksaan pihak imigrasi dan langsung ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Baca Juga :
- Buruan Daftar, KPU Pandeglang Buka Pendaftaran KPPS
- KPU Kota Serang Buka Pendaftaran KPPS
- Kasus Kematian Tahanan di Rutan Pandeglang Belum Ada Kejelasan, Masyarakat Turun Aksi
- Peringati Maulid Nabi, Warga Barengkok Gelar Santunan Yatim dan Hiburan Islami
- KPU Kabupaten Serang Umumkan Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.