Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal melakukan pembongkaran seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, Selasa (30/11/2021) mendatang.
Akan tetapi, mekanisme yang bakal dilakukan petugas dalam melakukan pembongkaran, tidak bakal merusak seluruh fasilitas yang ada di gedung tersebut.
Wakil Bupati Kabupaten Serang, Pandji Tirtayasa memastikan, meski akan dilakukan pembongkaran tidak akan sampai rata dengan tanah bangunan THM tersebut.
“Kita akan membongkar tapi tidak akan merubah, merusak kontruksi, kontruksi tetap kita jaga khawatir mereka bisa mempergunakan lagi untuk fungsi lain sesuai dengan peruntukannya, karena IMB nya bukan untuk THM tapi IMB resto. Nanti kalau dia akan membuka lagi untuk resto kita berikan lagi izin IMB nya,”kata Pandji, Senin (29/11/2021).
Baca Juga :
- JK Jual Sapi Bantuan Dari Kementrian
- Kembangkan Aplikasi Pengaduan Jalan dan Jembatan, DPUPR Banten : Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
- Debat Terakhir di Pilkada Kota Serang Ricuh
- Empat Sekdes Yang Dilaporkan ke Bawaslu Tercatat Sebagai Penyelenggara Pilkada
- Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang Bertani
Oleh karena itu, untuk memudahkan proses pembongkarannya pihaknya tidak hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saja. Melainkan, bakal berkordinasi dengan pihak Kepolsian dan menurunkan sebanyak 4 alat berat.
“Kita akan siapkan juga mobil truk kita amankan alat-alat, kita serahkan kepada pemiliknya, tapi saya yakin mereka sudah mengamankan. Kita kan serius sekarang ini, takut mereka menganggap kita main-main,”ujarnya.