SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang merilis daerah yang berpotensi memiliki kerawanan dalam proses pungut hitung dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, sebanyak 663 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih tercatat kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri. Itu ada 663 TPS,” katanya dalam keterangan tertulis yang dirilis resmi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan, 663 TPS itu tersebar di beberapa wilayah mulai dari Ciruas sampai ke Bojonegara.
“Seperti di Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Lebakwangi, Carenang, Binuang, Kragilan, Cikande, Kibin, Jawilan, Kopo, Baros, Petir, Bandung, Cikeusal, Pamarayan, Tunjungteja, Mancak, Anyar, Padarincang, Cinagka, Ciomas, Gunungsari, Waringinkurung, Kramatwatu, Puloampel, Bojonegara,” tulisnya.
Untuk itu, Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik. Sehingga pemilihan di TPS bisa berjalan dengan lancar pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah Kabupaten Serang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS,” katanya.(Syamsul)