PANDEGLANG – Gara-gara beberapa kontraktor pelaksana atau pemborong ‘nakal’ dalam melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Potensi kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada pelaksana atau kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, mencapai Rp637 juta.
Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pekerjaan jalan dan jembatan akibat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi, jumlah total kelebihan pembayaran mencapai Rp553.190.755,05.
Adapun rincian 6 pekerjaan baik jalan maupun jembatan itu yakni, Pembangunan Jalan Cigalih-Panacaran oleh CV. KMP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp Rp6.492.670,81. Jalan Bakung-Karatagjangkung oleh CV. SPA, nilai kelebihan pembayaran Rp1.667.074,36.
Jalan Cikadu-Sudimanik oleh CV. SMK, nilai kelebihan pembayaran Rp4.928.292,25. Jalan Pasar Carita-Tembong (Arah Puskesmas) oleh CV. AS, nilai kelebihan pembayaran Rp3.971.539,19.
Jalan Ciairjeruk-Pasirnangka oleh CV. SCU, nilai kelebihan pembayaran Rp12.553.744,43. Jalan Sadang-Polos Ciundil oleh CV. APL, nilai kelebihan pembayaran Rp40.295.121,60.
Ada pun jembatan ada 3 pekerjaan yakni, Jembatan Cijahe Desa Kadugadung oleh CV. SPP, kelebihan pembayaran Rp149.149.266,52.
Jembatan Cukang Panjang Desa Sukaraja oleh CV. RP, nilai kelebihan pembayaran Rp96.933.070,83.
Dan Jembatan Cisangku Desa Tanjungan oleh CV. APF, nilai kelebihan pembayaran ada dua aitem Rp92.179.941.56 (kekurangan volume), dan Rp145.020.033,50 (kerusakan bangunan TPT).
Selain itu, pekerjaan bangunan gedung dengan nama paket pekerjaan Penataan Halaman RSUD Berkah oleh CV. PC, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp7.016.063,14.
Begitu juga kekurangan volume terpasang terjadi di Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor dan Pipanisasi, jumlah total nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp77.451.626,28.
Dengan rincian yakni, Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Banjar, Kecamatan Banjar oleh CV. FP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp4.609.073,19.
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor
Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar oleh CV. FP, nilai kelebihan pembayaran Rp.4.447.469,10.
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor
Desa Kadubale, Kecamatan Banjar oleh CV. FP, kelebihan pembayaran Rp23.101.218,45.
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Cilaja, Kecamatan Majasari oleh CV. MM, nilai kebihan pembayaran Rp12.553.449,12.
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Seruni Kecamatan Majasari oleh CV. FP, nilai kelebihan pembayaran Rp20.711.378,70.
Pekerjaan pipanisasi Desa Kupahadap Kecamatan Cimanuk oleh CV. WPP, nilai kelebihan pembayaran Rp12.029.094,72.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat tak menampikan ada temuan BPK RI baik pembangunan jalan, jembatan, pipanisasi, sumur bor dan gedung.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terdapat temuan jalan dan jembatan sebesar 500 jutaan, sumur bor 77 jutaan kalau nggak salah. Kegiatan anggaran 2023,” kata Asep saat dikonfirmasi via telepon kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Katanya, pasca LHP dari BPK RI itu diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, pihaknya langsung menerima surat dari Bupati Pandeglang.
“Kami menerima surat dari Bupati kemarin (Senin), langsung kami tindaklanjuti bersurat kepada kontraktor agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai rekomendasi dari BPK RI para kontraktor itu di beri waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Dalam LHP ngasih waktu 60 hari. Pertama kami sudah bersurat, kedua nanti kami panggil pemborongnya untuk diklarifikasi dan nanti dibuatkan berita acara atau notulen kapan kesiapannya mau bayar,” katanya.
“Tapi secara lisan mereka (kontraktor) udah pada siap. Cara ngobrol langsung via telepon, mereka siap,” sambungnya.
Katanya, Pemda Pandeglang dengan pihak pengacara negara atau Kejaksaan Negeri Pandeglang, sudah kerjasama.
“Nanti kalau lebih dari 60 hari, yang nagih nanti Kejaksaan untuk pengembaliannya,” tandasnya. (Syamsul)