SERANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang digeruduk oleh sejumlah wali murid, alumni, dan kuasa hukum pada, Kamis (19/6/2025). Mereka datang untuk mengadu terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Aldzikri Kecamatan Taktakan.
Munayah, salah satu wali murid, mengungkapkan bahwa anaknya dipersulit untuk pindah sekolah meskipun administrasi sudah lunas.
“Padahal administrasi sudah lunas, tapi masih dipersulit untuk pindah sekolah, hanya janji-janji saja,” katanya.
Selain itu, Munayah juga mengeluhkan penahanan ijazah dan tidak diberikan rapor selama lima tahun.
“Ijazah ditahan, rapot juga tidak diberikan selama lima tahun, padahal rapot hak kita untuk mengetahui perkembangan anak saya,” katanya.
Sopi, salah satu alumni Ponpes Aldzikri, juga mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima ijazah meskipun sudah lulus Madrasah Aliyah pada tahun 2022.
“Saya lulus tahun 2022 sampai saat ini belum menerima ijazah, dengan alasan belum memenuhi hak mengabdi,” katanya.
Kasubag TU Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, mengaku akan segera menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah tersebut.
“Miss komunikasi saja, kita akan segera menyelesaikan, bagi yang sudah menyelesaikan administrasi harus menerima ijazah, ini perintah dari Kemenag,” katanya.(Hen/Sym)











