Hukrim  

Ketua DPRD Banten Tak Hadiri Panggilan Kejati Banten

SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim tidak mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasuss tindak pidana korupsi pengadaan lahan sport center penjualan situ ranca gede, jakung, yang sudah dijadwalkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/11/2024).

Dalam agenda itu, Kejati Banten menjadwal pemeriksaan tujuh orang saksi yakni Fahmi Hakim, Wawan Chairi Wardana, Dadang Prijatna, Iwan Hermawan, Erwin Prihandini, Deddy Suandi dan Petri Ramos.

Plh Asisten Intelejen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, tidak ada satupun saksi yang hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejati. Dia meyebut, para saksi itu tidak bisa hadir karena memiliki alasan yang berbeda.

Kendati demikian, para pihak itu meminta untuk dijadwalkan kembali oleh pihak Kejaksaan.

“Terkait pemanggilan saksi atas kasus pengadaan lahan sport centre dan pengalihan situ ranca gede jakung, yang sudah terkonfirmasi dan sudah ada ijin adalah saudara Fahmi hakim, Petri Ramos dan Dadang prijatna, mereka minta dijadwalkan ulang,” katanya.

Meski belum ada kepastian para saksi itu bakal hadir, namun penyidik Kejati Banten masih terus melakukan upaya supaya paara pihak yang berstatus sebagai saksi itu bisa hadir.

“Hari ini kita tunggu kehadiran saksi-saksi lain yang belum ada keterangannya, beberapa karena memang ada diluar kota ada juga beberapa yang sakit,” katanya.

Pihaknya mengklaim, pemanggilan para ketujuh saksi itu merupakan intruksi dari Kejagung dan tidak memiliki muatan politik.

“Untuk kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dipastikan tidak ada muatan politik karena kasus ini memang pengembangan hasil penyidikan dan sesuai intruksi Kejagung,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.(Hen/Red)

error: Konten di Proteksi