KPU Pandeglang Tak Persoalkan PKH dan Pendamping Desa Tak Lampirkan Berkas Berhenti

Komisioner KPU Pandeglang Divisi Teknis Penyelenggaraan Restu Sugrining Umam (Katakita.co)
Komisioner KPU Pandeglang Divisi Teknis Penyelenggaraan Restu Sugrining Umam (Katakita.co)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sudah melakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada, Sabu (19/8/2023) pekan lalu.

Komisioner KPU Pandeglang Divisi Teknis Penyelenggaraan Restu Sugrining Umam menyebut, calon anggota legislatif yang tercatat sebagai pendamping PKH atau pendamping Desa tidak perlu melampirkan berkas pengunduran diri. Karena, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 14 tidak menerangkan untuk pendamping yang menajdi caleg harus berhenti dari pekerjaannya.

“Jadi sebetulnya memang kaya hal-hal yang sifatnya masih umum juga untuk pendamping dan sebagainya, disini di PKPU 10 tahun 2023 pasal 14 diterangkan memang yang tidak boleh itu kaya seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit tentara, kepolisian, direksi komisars dewan pengawas dan karyawan. Terus pegawai BUMD. artinya memang hari ini kita berprinsip ketika memang teman-teman yang seperti pendamping desa,” katanya saat kepada Katakita, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga :

Dia berpendapat, jika pimpinan tempatnya bekerja sudah memberikan ijin untuk pendamping PKH atau pendamping Desa mencalonkan diri maka hal tersebut sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan.

“Selagi lembaga terkaitnya mengijinkan saya rasa clear,” katanya.

Dia berdalih, sebelumnya masing-masing partai sudah melakukan input data diri bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pecalonan (Silon). Dia menyebut, dalam melakukan verifikasi bakal calon pihaknya berpatokan pada status pekerjaan yang tercatat di E-KTP.

“Karena hari ini silon KPU itu berbasis administrasi awalnya dengan bacaleg ini melampirkan E-KTP, artinya memang ketika di KTP status pekerjaannya bukan hal-hal yang tadi ditanyakan, itu memenuhi syarat secara administrasi kita berpatokan ke KTP. Dalam artian ketika sekalipun ada yang tadi seperti yang ditanyakan, selagi di KTP nya status pekerjaannya Wiraswasta dan sebagainya saya rasa dianggap memenuhi syarat. Kecuali kalau di KTP nya langsung menerangkan kapasitas pribadi nya saya ini pendamping itu pasti harus melampirkan surat pengunduran diri,” katanya.

Sementara itu, saat ini pihaknya baru menerima surat pengunduran diri dari salah satu calon anggota DPRD yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa.

“Ada satu kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dan sudah ditampilkan surat pengunduran diri,” katanya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sudah menetapkan calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari 18 partai politik (Parpol) sebanyak 641 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sedangkan 105 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi