PANDEGLANG – Lima orang pemuda warga Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Pandeglang. Kelimanya diamankan lantaran diduga membobol toko sparepart yang berlokasi di Kelurahan Cipacung, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang.
“Kami berhasil mengamankan lima pelaku warga Kabupaten Serang yang telah membobol toko di Kabupaten Pandeglang,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kamis (12/7/2024).
Dia mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (5/7) kemarin. Kelima pelaku yang berhasil diamankan ialah, ZN alias Zargod (22), NE (27), SA alias Pangut (19), SR (22), dan AM (19).
Awalnya polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial NE. Setelah melakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.
“Kita berhasil mengamankan satu pelaku, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku pembobolan,” katanya.
Sementara kasus pencurian ini terungkap setelah aksi mereka terekam CCTV toko. Menurutnya, hasil pencurian itu dijual di media sosial dan diketahui oleh korban.
“Kita juga dibantu oleh korban karena mendapatkan informasi bahwa ada penjualan suku cadang di media sosial yang mirip dengan miliknya yang dicuri. Dari informasi itu kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Kepada polisi para pelaku mengaku baru menjual dua suku cadang barang curian sebanyak dua kali. Menurutny, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta dari penjualan barang tersebut.
“Untuk saat ini informasi yang kami peroleh mereka baru menjual dua barang hasil curian itu senilai Rp 2 juta,” katanya.
Akibat tindakannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun.
“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp80 juta,” katanya. (Syamsul)